Realitasonline.id - Asahan | Sejumlah barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahan pihak Kejaksaan Asahan dengan cara direbus dan dibakar, di halaman kantor Kejaksaan Asahan, Rabu (28/8/2024)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 56 pekara periode Juni-Agustus 2024, terdiri dari perkara narkoba dan pidana umum.
" Satu tahun ini kita sudah empat kali memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Forkopimda Asahan.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Cuma Rp60 Ribu
Melanjutkan Kajari bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih dua Kilogram , ekstasi 34 gram, ganja kering kurang lebih dua Kilogram , dan sejumlah barang-barang hasil tindak pidana umum.
"Barang bukti ini kita musnahkan senilai Rp 2 miliar agar tidak bisa digunakan lagi dan agar tidak disalahkan gunakan oleh oknum yang di Kejaksaan Asahan," ujarnya.
Sedangkan perkara yang menonjol saat ini adalah perkara narkoba dimana terdakwa sudah divonis atas nama Suhendra 14 tahun penjara dan Abdul Budiman Sinaga yang divonis sampai tingkat Mahkamah Agung 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Mabar Medan Deli Ditangkap, Uang Tunai Cuma 24 Ribu Jadi Barang Bukti
"Kedua terpidana ini yang perkaranya sangat menonjol, dalam perkara narkoba pihak Kejaksaan tidak main-main menuntut perkara, hingga menuntut hukuman mati kalau terbukti pasal yang dibawakan," kata Dedyng. (HS)