KPPU Akui Pengadaan Barang dan Jasa di Rokan Hilir Riau Paling Mendominasi Laporan yang Ditangani KPPU

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Rokan Hilir Riau. (Realitasonline.id/Dok)
Sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Rokan Hilir Riau. (Realitasonline.id/Dok)

Semakin banyak pelaku bisnis baru yang muncul dalam PBJ, akan semakin ketat persaingan usaha yang seharusnya akan meningkatkan kompetisi dan kualitas yang bedampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Persaingan usaha tidak sehat/ persekongkolan merupakan salah satu kendala yang selalu ada dalam proses lelang PBJ di lingkungan Pemerintah. Di saat pelaksanaan PBJ dilakukan, tidak hanya pelaku pengadaan itu sendiri yang rentan terhadap penyimpangan, tetapi juga pihak yang secara struktural berwenang untuk menggunakan barang/jasa tersebut, yang dapat mengintervensi pelaku pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Pada sesi terakhir Kepala Bidang Penagakan Hukum KPPU, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender.

Baca Juga: PGN dan Kemenperin RI Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri

Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut.

Persekongkolan dalam lelang PBJ membuka pintu bagi praktik korupsi dengan cara yang sistematis dan terstruktur. Dengan mengatur hasil lelang, menyalahgunakan anggaran, dan membagi keuntungan yang tidak sah, baik pelaku usaha maupun pejabat pemerintah dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar.

“Untuk memerangi hal ini, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan penegakan hukum yang tegas” ujarnya.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X