Keenam, didahului kedua khutbah. Sebelum shalat Jumat dilakukan, terlebih dahulu harus dilaksanakan dua khutbah.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
Rasulullah saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya (HR. Muslim).
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan shalat Jumat. Mengingat syarat-syarat tersebut sangat penting karena bisa membuat shalat Jumat tidak sah, maka kita perlu memperhatikan dan menerapkannya.***