Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 10:03 WIB
Ketum PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
Ketum PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

 

Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

 

"Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah," ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

Baca Juga: Wow! Inilah Kerajinan Khas Sumut, Di Bandara Kualanamu Ada Galeri Kreasi Dekranasda, Pj Gubernur Agus Fatoni: Kita Ramaikan ini

 

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan," kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

 

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

Baca Juga: Sukseskan PON XXI, Dinas Perhubungan Sumut Pastikan 367 Unit Armada Laik Operasi

"Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham," jelasnya.

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X