Dekan FK Undip Diberhentikan RSUP dr Kariadi, Imbas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 12:56 WIB
Wakil Rektor Undip Buka Suara Atas Penangguhan Praktik Dekan
Wakil Rektor Undip Buka Suara Atas Penangguhan Praktik Dekan

Realitasonline.id -Semarang | Kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDSUndip telah mengakibatkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu, diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi. 

Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, menyatakan bahwa keputusan tersebut terlalu terburu-buru, terutama karena investigasi oleh pihak kepolisian masih berlangsung.

Dia menekankan bahwa penghentian pembelajaran di PPDS yang dimulai sejak 14 Agustus 2024 juga menjadi masalah, karena hal ini merugikan mahasiswa PPDS dan pasien yang membutuhkan layanan medis.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Netizen X Paling Pintar, TikTok Peringkat Terendah

“Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi,” ungkap Wijayanto.

Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024. Surat tersebut berisi tentang penghentian sementara aktivitas klinis Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).

Hal ini merupakan dampak dari dugaan kasus perundungan yang terjadi di PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah kasus bunuh diri dokter ARL.

Baca Juga: Bocah SD yang Tiru Debat Pilpres Diundang Prabowo Subianto

Menariknya, Wijayanto mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil di bawah tekanan dari Kementerian Kesehatan.

“Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur,” jelasnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk menemukan akar masalah dari situasi ini.

“Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakunya jelas dan tegas, drop out,” tegasnya. Ini menunjukkan komitmen universitas untuk menangani isu bullying PPDS dengan serius.

Baca Juga: Seorang Turis Asal Australia Tewas Usai Kebut-kebutan di Jalan Singaraja Bali

Di sisi lain, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, juga menyayangkan keputusan penghentian sementara Dekan FK Undip.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X