Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya didasarkan pada penelitian internal dan evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan,” kata Hibnu.
Baca Juga: Selebgram TikTok Laras Gartiana Diduga Jadi Selingkuhan, Chat Tidak Pantas Terbongkar !
Hibnu menambahkan bahwa penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL, adalah ranah pihak kepolisian karena terkait dengan masalah pidana. Ia juga menekankan bahwa Kemenkes hanya memiliki kapasitas administrasi dan tidak seharusnya melakukan justifikasi melalui media.
“Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media,” katanya.
Lebih jauh, Hibnu mengajak semua civitas akademika untuk memerangi praktik perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri,” ujarnya.