Terobos Palang Perlintasan, Pengendara Motor Tertabrak KRL di Citayam

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 12:23 WIB
Pengendara Motor Tertabrak KRL di Citayam Usai Terobos Palang Perlintasan
Pengendara Motor Tertabrak KRL di Citayam Usai Terobos Palang Perlintasan

Realitasonline.id | Seorang pengendara motor perempuan tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (6/9). 

Korban diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup oleh petugas jaga di lokasi tersebut.

Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 13.25 WIB di perlintasan sebidang di Km 37+953, JPL 25, Stasiun Citayam.

Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, mengonfirmasi bahwa perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi yang dijaga petugas.

Berdasarkan laporan yang diterima dari petugas penjaga perlintasan, pengendara motor tersebut menerobos palang perlintasan yang sudah dalam keadaan tertutup.

Baca Juga: Masyarakat Habornas 'Menjerit' Soal Infrastruktrur Jalan Rusak Berat, Bahkan Peringatan HUT RI di Jalan Berkubang

"Info petugas JPL (jalan perlintasan langsung), pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan," kata Ixfan dalam keterangannya pada hari kejadian.

Pada saat kecelakaan terjadi, KRL commuter line Bogor-Jakarta Kota dengan nomor KA 1285B dan formasi kereta train set 205JR7 sedang melintas di lokasi kejadian.

Masinis KRL melaporkan bahwa kereta telah menabrak sepeda motor di perlintasan tersebut, tepat di Km 37+953.

Petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun Citayam segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan pengamanan. Proses evakuasi motor dan korban selesai sekitar pukul 13.38 WIB, setelah itu perjalanan kereta kembali normal. Kecelakaan ini sempat menyebabkan keterlambatan selama 13 menit dalam jadwal perjalanan KRL.

Baca Juga: Syifa Hadju Borong 4 Piala di Infotainment Awards 2024

Hingga berita ini diturunkan, identitas pengendara motor perempuan tersebut belum diketahui. Pihak kepolisian dan petugas stasiun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden perempuan tewas tertabrak KRL ini. Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama terkait keselamatan di perlintasan kereta api, terutama bagi para pengendara yang kerap melanggar aturan. "Poinnya, pengendara melanggar menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas," ujar Ixfan menekankan.

Dalam penjelasannya, Ixfan juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X