Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 17:36 WIB
Ilustrasi Calon pelamar PPPK tahun 2024 wajib tahu alasan belum ditetapkannya jadwal pendaftaran (menpanrb.go.id)
Ilustrasi Calon pelamar PPPK tahun 2024 wajib tahu alasan belum ditetapkannya jadwal pendaftaran (menpanrb.go.id)

Realitasonline.id-Jakarta | Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dipastikan akan dibuka pada Oktober 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Proses pendaftaran PPPK akan dimulai setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 selesai. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer melalui database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai data yang dirilis, formasi PPPK 2024 sudah ditetapkan sebanyak 1.031.554 posisi. Para calon pelamar diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Para calon pelamar PPPK 2024 harus memperhatikan beberapa persyaratan khusus. Bagi yang akan melamar, pelamar harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu seperti dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lana Del Rey Resmi Menikah dengan Jeremy Dufrene

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat akun dan mengikuti pendaftaran:

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto
  5. Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan
  6. Laptop atau komputer dengan webcam untuk swafoto dan pengisian data online.

Cara Membuat Akun di Portal SSCASN

Baca Juga: Dibongkar Nikita Mirzani, Razman Arif Telepon Kliennya Tanpa Baju hingga Minta Pacaran

  1. Buka browser, lalu akses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik tombol "Buat Akun" di bagian atas layar.
  3. Masukkan data sesuai KTP, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, serta data lainnya.
  4. Pastikan nomor HP dan email yang aktif dimasukkan untuk keperluan verifikasi.
  5. Unggah dokumen yang diminta, termasuk scan KTP dan foto diri sesuai ketentuan yang berlaku di portal SSCASN.
  6. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai, termasuk data dari ijazah.
  7. Jika semua data sudah sesuai, klik tombol "Proses Pendaftaran Akun" untuk melanjutkan.
  8. Setelah proses pembuatan akun berhasil, cetak kartu informasi akun sebagai bukti bahwa akun telah terdaftar.

Setelah membuat akun di portal SSCASN, calon pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mengisi biodata lengkap.

Baca Juga: Minta Pemeriksaan Ditunda Bulan Depan, Vadel Badjideh Mendadak Sakit

Data yang harus dilengkapi meliputi nama, alamat, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, serta berbagai informasi pribadi lainnya. Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah dokumen yang relevan sesuai formasi yang dilamar.

Proses pendaftaran PPPK 2024 akan berlangsung setelah seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 rampung. Menurut jadwal yang diumumkan oleh Kementerian PANRB, seleksi administrasi bagi CPNS akan diumumkan pada 14-19 September 2024.

Hal ini dilakukan agar para pelamar CPNS bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya, sementara pendaftaran PPPK 2024 mulai disiapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X