Tolak Permohonan Pengujian, MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Lakukan PK

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 17:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Grid.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Grid.id)

Baca Juga: Dibongkar Nikita Mirzani, Razman Arif Telepon Kliennya Tanpa Baju hingga Minta Pacaran

Hingga saat ini, Mahkamah belum menemukan alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah putusan tersebut. 

Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh para Pemohon terkait pengujian Pasal 30C huruf h UU Nomor 11/2021 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini menegaskan posisi MK sebagai pengawal konstitusi dalam rangka melindungi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X