Bolehkah Perempuan Shalat Tanpa Mukena? Buya Yahya Buka-bukaan Jawab Begini

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 19:24 WIB
Buya Yahya Jelaskan Tentang Amalan di Bulan Maulid Nabi (Pinterest)
Buya Yahya Jelaskan Tentang Amalan di Bulan Maulid Nabi (Pinterest)

Realitasonline.id | Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita boleh melaksanakan shalat tanpa mukena, asalkan syarat-syarat auratnya tertutup dengan baik.

Mukena adalah pakaian yang umum dipakai oleh wanita di Indonesia saat shalat.

Tetapi dalam Islam, syarat utama sahnya shalat bagi wanita adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Buya Yahya menegaskan bahwa pakaian yang dipakai untuk shalat tidak harus mukena, tetapi bisa berupa pakaian apapun yang memenuhi kriteria menutup aurat, bersih dari najis, dan tidak transparan.

Jadi, jika seorang wanita mengenakan pakaian biasa yang sudah menutupi auratnya dengan sempurna, maka shalatnya sah meskipun tanpa mukena.

Namun, Buya Yahya juga menyarankan bahwa mukena adalah cara yang praktis dan umum dipakai untuk memastikan aurat tertutup secara baik, terutama ketika shalat di tempat umum atau masjid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X