Realitasonline.id | Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita boleh melaksanakan shalat tanpa mukena, asalkan syarat-syarat auratnya tertutup dengan baik.
Mukena adalah pakaian yang umum dipakai oleh wanita di Indonesia saat shalat.
Tetapi dalam Islam, syarat utama sahnya shalat bagi wanita adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Buya Yahya menegaskan bahwa pakaian yang dipakai untuk shalat tidak harus mukena, tetapi bisa berupa pakaian apapun yang memenuhi kriteria menutup aurat, bersih dari najis, dan tidak transparan.
Jadi, jika seorang wanita mengenakan pakaian biasa yang sudah menutupi auratnya dengan sempurna, maka shalatnya sah meskipun tanpa mukena.
Namun, Buya Yahya juga menyarankan bahwa mukena adalah cara yang praktis dan umum dipakai untuk memastikan aurat tertutup secara baik, terutama ketika shalat di tempat umum atau masjid.