Dirjen Pajak dan Jaksa Agung Teken Kerja Sama

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo Bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama. (Realitasonline.id/Dok)
Dirjen Pajak Suryo Utomo Bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - JAKARTA | Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Selasa 1/10/2024.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, kata Suryo.

Baca Juga: Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II

Suryo juga menambahkan ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax.

Baca Juga: Suka Tantangan dan Menyukai Spontanitas? Yuk Tipe MBTI ISTP dan ESTP Merapat untuk Nikmati Keindahan Pesona Alam Raja Ampat Papua

Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.

R Narendra Jatna mengutarakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi.

Baca Juga: Paling Mewah Harga Murah! Huawei Luxeed R7 Punya Fitur Kulkas, Kolaborasi 2 Merek Imbangi Tesla, Segini Ditawarkan

Narendra juga menyampaikan bahwa sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).( Hzd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X