Realitasonline.id | Mengantre memang terkadang melelahkan bagi pelanggan, apalagi konon sudah berusia lanjut. Tapi tenang, bagi para pengguna kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, anda dapat mengecek pajak kendaraan secara online tanpa harus mengantri lebih lama.
Melansir laman Cek Pajak, akses mudah ini memang diperuntukkan untuk pelayanan pajak di daerah tersebut. Simak selengkapnya.Begini cara Cek Pajak Kendaraan di Medan
Baca Juga: Grebek Kampung Berseri Astra: Jelajah Lebih Dekat Topografi Desa Pantai Cermin Kanan
1. Cek Pajak
Masukkan nomor plat, nomor seri, dan digit terakhir dari nomor rangka lalu pilih provinsi yang sesuai kemudian klik "Cek" untuk terhubung ke server E-Samsat Polri.
2. Metode Cek Pajak:
a. Masuk ke Website (cekpajak.com).
b. Download Aplikasi Mobile: Tersedia di Google Play Store dan App Store.
c. Datang ke Kantor Dinas Perhubungan Medan dengan membawa STNK dan KTP/SIM.
3. Proses Pembayaran
Pilih metode pembayaran (Mobile Banking atau E-Samsat). Setelah membayar, lakukan pengesahan STNK di samsat terdekat dalam waktu 14 hari.
Baca Juga: Grebek Kampung Berseri Astra: Jelajah Lebih Dekat Topografi Desa Pantai Cermin Kanan
Informasi Penting
Pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.