Jadwal Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka, Diprioritaskan bagi Guru dan Eks THK-II, Begini Cara Cek Status Honorer di BKN, Pastikan Namamu Ada di Sini

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 17:48 WIB
Ilustrasi Pendafataran PPPK 2024
Ilustrasi Pendafataran PPPK 2024

 

1. Kunjungi laman bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.

2. Tekan tombol Cek Pendataan Non-ASN atau langsung mengunjungi portal bantuan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN melalui tautan helpdesk.sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.

3. Masukkan nama lengkap, 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir.

4. Isi kode captcha yang muncul di layar.

5. Tekan tombol Submit.

 

Baca Juga: Geser Teddy John Sahala Marbun, Inilah Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Kapolrestabes Medan yang Dilantik Kapolda Sumut


6. Selanjutnya, jika tenaga honorer terdata, maka informasi kepegawaian non-ASN akan ditampilkan.


Pelamar harus memenuhi persyaratan pendataan pegawai non-ASN pada 2022 yakni masih aktif bekerja di instansi pendaftar. Pelamar memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk instansi pusat serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.


Pelamar diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama setahun per 31 Desember 2021.


Diingatkan bagi para pelamar untuk memperhatikan jadwal pengadaan PPPK 2024 periode pertama di bawah ini:

 

Baca Juga: Polres Batu Bara Tegaskan Proses Penanganan Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah umur Sudah Sesuai Prosedur

- Pengumuman seleksi: Senin, 30 September - Sabtu, 19 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X