Realitasonline.id | Nilai ambang batas merupakan nilai yang perlu dicapai seorang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai ambang batas menjadi tolak ukur seorang pelamar untuk lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
Dalam keputusan tersebut juga terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal.
Baca Juga: Sosialisasi Bela Negara, TMMD Edukasi Masyarakat Tanamkan Sikap Kebangsaan
Tolok ukur dari berapa nilai aman lolos SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
SKD CPNS merupakan tes yang di dalamnya terdiri dari tiga materi, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB, peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas.
Selain itu, peringkat terbaik di formasi jabatan pilihannya agar dapat lolos SKD dan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk berapa nilai yang harus didapat seorang pelamar CPNS 2024, yaitu setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.
Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos ke tahap SKB.
Baca Juga: Relawan Efendi - Murphy Siap Menangkan Bobby - Surya dan Effendi-Murphy, Titipkan Perbaikan Jalan Habornas
Peserta harus masuk peringkat terbaik maksimal tiga kali jumlah formasi, yakni jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Baca Juga: BAGUSI Tapsel Masyarakat Desa Sitaratoit Angkola Barat Satu Tekad Menangkan Gus Irawan - Syahbudin Ritonga di Pilkada Tapsel
Untuk mendapat gambaran nilai yang aman untuk lolos tes, peserta dapat mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing pada seleksi tahun lalu.***