Warga Desa Tegaldowo Jawa Tengah Blokir Akses Jalan, Gugatan PT Semen Indonesia Tak Ada Klarifikasi

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Warga Desa Tegaldowo Jawa Tengah memblokir 9 titik akses jalan milik desa karena tak kunjung ada klarifikasi dari PT Semen Indonesia. (Realitasonline.id/Dok)
Warga Desa Tegaldowo Jawa Tengah memblokir 9 titik akses jalan milik desa karena tak kunjung ada klarifikasi dari PT Semen Indonesia. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - REMBANG | Gugatan PT Semen Indonesia (SI) kepada BPN Rembang tentang 9 titik akses jalan milik Desa Tegaldowo Gunem Rembang tak kunjung ada klarifikasi dari PT SI.

Warga Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah warga melakukan aksi protes dengan memblokir akses jalan menuju pabrik semen pada Selasa, (8/10/2024).

Aksi ini terjadi setelah PT Semen Indonesia menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait 9 sertifikat hak pakai (SHP) yang selama ini digunakan sebagai jalan pertanian dan desa.

Baca Juga: Kadishub Sumut dan GM Perum Damri Bahas Layanan dan Inovasi Transportasi, Sarankan Angkutan Perintis dan KSPN di Danau Toba

Sertifikat tersebut dipegang oleh Pemerintah Desa Tegaldowo dan mencakup lahan sekitar lima hektar.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari menyatakan bahwa gugatan tersebut meminta BPN untuk membatalkan sertifikat yang menjadi aset desa.

“Kami sudah memeriksa hasil gugatan itu. Mereka ingin membatalkan 9 sertifikat milik desa, padahal ini adalah hak kami," sebutnya.

Tidak bisa sembarangan membatalkan sertifikat tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurut Kundari, semenjak dia menjabat melalui pemerintah desa sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan jalan, sampai muncul kesepakatan yang saat itu difasilitasi oleh Sekda, namun pihak PT Semen Indonesia tidak menjalankan kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05 Persen, Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu

“Selama ini mereka bisa lewat, tapi anehnya tidak ada etika baik untuk datang dan berdialog dengan kami. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pabrik semen, tapi mereka tidak menepati janji,” ujar Kundari.

Salah satu poin kesepakatan yang dilanggar oleh pabrik, menurut Kundari adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.

Selain itu proyek pembuatan jalan yang menghubungkan Tegaldowo ke Kembang dan Tegaldowo ke Wuni juga tidak direalisasikan dengan tuntas.

Proyek ini baru sampai pada tahap pembukaan lahan, namun tidak dilanjutkan hingga selesai.

“Kami hanya ingin agar jalan yang mereka gunakan tetap menjadi aset desa, dan mereka mau berkomitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada. Jika tidak ada niat baik, aksi blokade ini akan terus berlanjut,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X