Secara hukum, ATR/BPN Rembang sudah siap menghadapi gugatan yang di tujukan kepada ATR/BPN secara langsung dan pihak terkait Pemerintah Desa Tegaldowo dari PT SIG Rembang.
"Apapun putusan dari pengadilan PTUN Semarang maupun Pengadilan Negeri, kami akan tunduk dan mematuhi prodak hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan, "pungkasnya. (SUP)