Siap-siap, Mulai Januari 2025 Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat
Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat

Realitasonline.id-JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan berfokus pada tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Jakarta serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam kepemilikan kendaraan.

Tarif pajak progresif kendaraan yang baru akan naik sebesar 1 persen untuk setiap tambahan kendaraan yang dimiliki oleh individu atau keluarga dengan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Sebelumnya, kenaikan hanya sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan.

Baca Juga: Infomedia Selenggarakan INFINITE Conference 2024: Tren AI Mendukung Pertumbuhan Bisnis, Bagaimana Bisa?

Berdasarkan aturan terbaru, pajak progresif diterapkan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki oleh pemilik terdaftar.

Dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, pajak yang harus dibayarkan juga akan meningkat sesuai tingkatan tarif progresif yang berlaku.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI Jakarta), menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. "Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025," ujarnya pada 29/10/2024.

 

Dalam peraturan yang baru, pemilik kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif pajak kendaraan sebesar 2 persen. Untuk kepemilikan kendaraan kedua, tarifnya naik menjadi 3 persen, dan bertambah 1 persen untuk kendaraan ketiga hingga kendaraan kelima. Berikut rincian lengkap tarif pajak progresif:

Baca Juga: BBM Subsidi di Nilai Kurang Tepat Sasaran, Pemerintah Akan Alihkan ke Rumah Rakyat

  • 2 persen untuk kendaraan pertama,
  • 3 persen untuk kendaraan kedua,
  • 4 persen untuk kendaraan ketiga,
  • 5 persen untuk kendaraan keempat,
  • 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Peraturan sebelumnya menerapkan kenaikan sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan hingga tarif maksimal 10 persen bagi kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Namun, kebijakan terbaru mengurangi batas maksimal kenaikan pajak progresif menjadi 6 persen, dengan batasan tersebut berlaku mulai kendaraan kelima.

Kebijakan kenaikan tarif pajak progresif ini ditujukan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, yang kerap menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X