Pemprov DKI Jakarta Mulai Resmi Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:53 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (UMSU)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (UMSU)

Realitasonline.id-JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas, mulai dari penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024. 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas yang mereka beli, memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam melakukan transaksi kendaraan.

Melalui Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur DKI Jakarta menghapuskan biaya BBNKB sebesar 0% untuk kendaraan bekas.

Baca Juga: Gus Ipul Sebut Koordinasi dengan Cak Imin Berjalan Lancar dan Nyaman

Menurut pasal 2 ayat (1) dari Pergub tersebut, "Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB." 

Kebijakan ini diterapkan tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak, dengan penyesuaian yang dilakukan secara otomatis dalam sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini berlaku hingga aturan baru tentang BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Dalam Perda tersebut, hanya kendaraan penyerahan pertama yang menjadi objek BBNKB, sehingga kendaraan bekas tidak dikenakan pajak ini lagi. 

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kenalkan Visi Melalui Lagu Dalam Debat Pilkada Pemalang

"Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan transaksi kendaraan di Jakarta," ungkap seorang pejabat dari Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan bekas.

Dalam pasal 4 Pergub, dinyatakan bahwa "Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang untuk objek BBNKB, bagi kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah." 

Artinya, jika ada keterlambatan dalam pengurusan bea balik nama, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X