Baca Juga: Rieke Diah Sebut Penangkapan Tom Lembong Jawaban Doa Para Petani Tebu
Namun, perlu diingat bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bekas ini dibebaskan, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
"Pembebasan ini hanya berlaku untuk bea balik nama. Denda pajak tetap harus dibayarkan agar pemilik kendaraan tidak terkena masalah di kemudian hari," jelas pihak Bapenda.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi warga Jakarta. Dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat diharapkan lebih tertarik untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perputaran ekonomi di daerah tersebut.
"Kami berharap insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan transaksi kendaraan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak lainnya," tambah pejabat Bapenda.
Baca Juga: PN Padangsidimpuan Gelar Sidang Kasus Penembakan Terhadap HS
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bekas secepat mungkin, sebelum kebijakan ini tidak lagi berlaku.
"Kebijakan ini merupakan kesempatan baik bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa biaya. Jangan lewatkan kesempatan ini," imbau pejabat Bapenda.