KPPU Soroti 100 Pelaku Usaha Belum Bayar Denda Pelanggaran Persaingan Usaha, Jumlahnya 280-an Miliar

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 17:30 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Bersama KPPU. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Bersama KPPU. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) M Fanshurullah Asa mendorong terwujudnya Instruksi Presiden terkait pengawasan UMKM dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional.

Upaya itu sebagai salah satu fokus pemerintah di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk 5 tahun mendatang agar tercapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin sore, Kamis 31/10/2024.

Baca Juga: Irigasi Rusak selama Bertahun-tahun, Warga Pargarutan Dolok Tapsel Ngadu ke Paslon Nomor 1 Gus Irawan Pasaribu

Dalam RDP, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah
dilakukan sejak dimulainya masa tugas anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha," jelas Ketua KPPU.

Salah satu saran yang berkaitan dengan usulan adalah membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara, jelas Ifan panggilan Ketua KPPU.

Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang.

Baca Juga: Kejari Toba Samosir masih Telaah Laporan Warga Toba Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Tahun 2021

Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital untuk mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang Nomor 5/1999.

Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi, ungkap Ifan.

Baca Juga: Wali Kota Amir Hamzah Cuti Jalani Masa Kampanye Baru Sebulan Ngaku Pemko Binjai Diobok-obok Pihak Luar yang Ingin Berkuasa

Selain itu Ifan juga menjelaskan 10 kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X