Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin sah PWI berdasarkan hukum dan organisasi. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08 Tahun 2024, yang menjadi dasar legalitas kepemimpinannya.
Dalam keterangannya, Hendry Ch Bangun juga mengingatkan berbagai pihak untuk mewaspadai upaya penyalahgunaan nama PWI, termasuk dalam bentuk proposal atau surat-surat palsu yang mengatasnamakan PWI.
"Surat resmi dari PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU Kemenkumham. Segala bentuk proposal tanpa identifikasi ini patut dicurigai," tegas Hendry dalam keterangan di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Baca Juga: Mobil Baru Murah, Ancaman Baru INNOVA? Lebih Mewah dan Irit Parah, Tapi Semurah VELOZ, Kok Bisa ?
Sebagai bagian dari komitmen PWI mendukung pembangunan nasional, Hendry Ch Bangun mengungkapkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tema besar yang diusung adalah "Ketahanan Pangan sebagai Pilar Kemandirian Bangsa", sebagai bentuk dukungan insan pers terhadap program pemerintah dalam menciptakan sistem pangan berkelanjutan berbasis inovasi dan kearifan lokal.
"Kami percaya HPN 2025 akan menjadi momentum penting untuk menyatukan visi pemerintah dan masyarakat pers dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan. Presiden Prabowo Subianto juga telah kami undang untuk hadir dan memberikan pidato kunci dalam acara puncak pada 9 Februari 2025," jelas Hendry.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menegaskan bahwa pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diajukan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad adalah langkah sah untuk melindungi badan hukum organisasi dari penyalahgunaan.
Baca Juga: Fenomena Pinjol, BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
"Pemblokiran AHU tidak membuat SK Kemenkumham tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah langkah penting untuk menjaga legalitas dan integritas administrasi PWI," jelas Kurniadi di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat pemblokiran ke Kemenkumham.
"Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.