Sah ! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 20:44 WIB
Salah satu masyarakat saat akan melakukan pencoblosan
Salah satu masyarakat saat akan melakukan pencoblosan

Baca Juga: Suka Datang Telat di Acara Resmi, Kamila Andini Kritik Pejabat Kementerian Kebudayaan

Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu ini mencakup pemilihan kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan persiapan yang hampir rampung dan dukungan penuh dari pemerintah, pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan damai.

Penetapan hari libur nasional ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak pilih masyarakat terfasilitasi dengan baik, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam menentukan masa depan daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X