Aniaya Penabrak Mobilnya Hingga Tewas, Pria di Pulo Gadung Jadi Tersangka Penganiayaan

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 20:18 WIB
Ilustrasi sidang penganiayaan. (pixabay)
Ilustrasi sidang penganiayaan. (pixabay)

Realitasonline.id-Jakarta | Polres Metro Jakarta Timur menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengendara mobil, U (53), di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Insiden pria pukul pengendara ini terjadi pada Jumat (22/11) setelah kendaraan U terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai YTZ. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penetapan status tersangka pada Minggu (24/11), dengan YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.

Insiden berawal saat mobil Wuling dengan nomor polisi B 2891 FKI, yang dikendarai oleh U, menabrak mobil Toyota Calya bernomor BH 1566 NS milik YTZ di Jalan Mahoni, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Disebut tak Netral, Kapolres Taput Berpihak ke Salah Satu Paslon Bupati, Begini Tanggapan Kapolda Sumut

Ketidakterimaan atas kecelakaan tersebut membuat YTZ mengejar U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih. Di lokasi itu, U berhenti dan terjadi cekcok antara kedua pengemudi. Pertengkaran ini memanas ketika YTZ memukul U berkali-kali dari luar mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, U masih berada di dalam kendaraannya ketika YTZ mulai melakukan pemukulan.

"Pelaku memukul korban berulang kali dari luar mobil," ungkap Ade Ary. 

Kekerasan yang terjadi di dalam kendaraan U itu disaksikan oleh beberapa warga sekitar yang segera berupaya melerai. Sayangnya, usaha warga datang terlambat karena korban sudah terlihat lemas dan tidak berdaya.

Baca Juga: NDX A.K.A Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viral Soal Beri Kue Dari Fans Ke Penonton

Korban kemudian dilarikan ke RS Pertamina Jaya, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.

"Korban mengalami memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di bagian dada, serta luka serius di rahang bawah dan telinga yang mengeluarkan darah," kata Ade Ary.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, kasus penganiayaan yang berujung pada kematian ini ditangani oleh Polsek Pulo Gadung. Meski YTZ telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memberikan informasi apakah pelaku sudah ditahan atau masih dalam proses pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X