Realitasonline.id - Jakarta | Telkom meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi “Informatif” dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
“Sebagai bagian dari Badan Publik, Telkom senantiasa berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi, salah satu pilar utama penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko.
Andri menambahkan bahwa Telkom terus berupaya meningkatkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efektivitas layanan informasi publik.
“Melalui berbagai kanal komunikasi yang kami miliki, Telkom berupaya memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai landasan dalam membangun kepercayaan stakeholders,” tambahnya.
Hasil kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik dinilai melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi), merupakan proses evaluasi yang digunakan KIP untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik dari badan publik.
Proses ini melibatkan pengisian kuesioner (Self-Assessment Quesioner/SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi.
Baca Juga: Lancarkan Arus Mudik Nataru Satlantas Polres Padangsidimpuan Tutup Jalan Berlobang
Hasil e-Monev ini menjadi dasar untuk memberikan penilaian serta penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi.
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang masuk kategori “Informatif”, yaitu sebanyak 162 badan publik, termasuk 36 perusahaan BUMN di dalamnya, dibandingkan 139 badan publik pada tahun sebelumnya. Namun demikian, sebanyak 160 badan publik atau sekitar 44 persen dari total 363 badan publik yang dimonitoring dinilai “kurang informatif” atau “tidak informatif”.
Baca Juga: Buku Biografi Sekda Perempuan Pertama di Sumatera Utara Diluncurkan