Tangani Regulasi Penjualan iPhone di Indonesia, Tangani Regulasi Penjualan iPhone di Indonesia

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:19 WIB
logo apple
logo apple

Realitasonline.id-Jakarta | Apple Inc. membuka beberapa lowongan kerja di Indonesia untuk memenuhi regulasi yang diperlukan dalam meluncurkan produk seperti iPhone.

Salah satu posisi yang ditawarkan adalah Regional Regulatory Compliance Engineer, yang bertugas mengelola dokumentasi dan perizinan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Posisi dan Tugas yang Ditawarkan

Lowongan untuk Regional Regulatory Compliance Engineer dipublikasikan oleh Apple pada Selasa (24/12). Posisi ini memiliki tanggung jawab utama, termasuk:

  • Menangani dokumen regulasi dan perizinan.
  • Melakukan pengujian serta sertifikasi perangkat Apple agar mendapatkan izin edar di Indonesia.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan peluncuran produk baru, seperti iPhone 16, berjalan lancar sesuai peraturan.

Selain posisi tersebut, Apple juga membuka tiga lowongan lainnya, yaitu:

  1. Partnership Manager Worldwide Developer Relations Indonesia.
  2. Corporate Communications Manager Indonesia.
  3. Sales Online Channel Account Manager Indonesia.

Namun, besaran gaji untuk posisi-posisi tersebut tidak disebutkan.

Baca Juga: Anti Scam Center Klaim Kerugian Masyarakat Capai Rp130 Miliar

Syarat dan Kualifikasi

Apple menetapkan sejumlah syarat bagi kandidat yang tertarik mengisi posisi Regional Regulatory Compliance Engineer, antara lain:

  • Pengalaman kerja lebih dari lima tahun di bidang regulasi teknologi atau bidang terkait.
  • Memiliki hubungan baik dengan regulator di Indonesia, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai KOMINFO.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Apple dalam memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan pemasaran produknya, terutama seri iPhone terbaru.

Investasi Apple dan Peluang iPhone 16

Sebagai bagian dari upaya mendapatkan izin edar untuk iPhone 16, Apple telah berkomitmen untuk melakukan investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16,25 triliun) selama periode 2024-2026.

Ini menjadi kelanjutan dari skema investasi yang diwajibkan pemerintah Indonesia agar produk Apple memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X