Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibutuhkan selama proses perpanjangan.
Solusi Bagi Pemilik SIM Mati Saat Libur
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis tepat saat libur Nataru, pemerintah telah memberikan solusi praktis berupa perpanjangan hingga 3 Januari 2025.
Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru meski melewati tanggal kedaluwarsa resmi.
Dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan dan memanfaatkan waktu yang disediakan, pemilik SIM dapat melakukan perpanjang SIM mati secara praktis di lokasi-lokasi layanan SIM terdekat setelah libur selesai.
Baca Juga: Tangani Regulasi Penjualan iPhone di Indonesia, Tangani Regulasi Penjualan iPhone di Indonesia