Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Kini Dialihkan Bappebti, Ini yang akan Dilakukan OJK dan BI

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 07:19 WIB
Ilustrasi transaksi kripto. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi transaksi kripto. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Penampakan Motor Misterius, Berdesain Mirip Honda ADV atau Yamaha XMAX,  Dikomentari Netizen Ada Tulisan Maszda

Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat
sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK
tercatat sebanyak 70.676 nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring berjangka, 55 pialang peserta sistem perdagangan alternatif (SPA), 21 pedagang penyelenggara SPA, 8 penasihat berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu terdapat 253 kontrak derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan
pada 2 Bursa Berjangka.

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun.

Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021--November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.

Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. (HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X