Di samping itu katanya, keberhasilan transformasi layanan digital ini juga tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, PPAT memiliki tugas penting dalam penerbitan berbagai akta, seperti, Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (HT).
Wamen Ossy menegaskan bahwa implementasi Sertipikat Elektronik tidak akan mengubah peran PPAT secara keseluruhan. Bahkan, salah satu peran PPAT, yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (HT), kini telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik.
“Mudah-mudahan ke depan, tujuh peran lainnya juga bisa dilakukan secara full elektronik,” tambah Wamen Ossy. (RI)