Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).
Sertipikat dalam bentuk elektronik ini berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Acara penyerahan sertipikat dihadiri Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung, serta Perangkat Desa dan perwakilan Forkopimda setempat
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan, penerbitan sertipikat ini memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Nusron di hadapan warga.
Ia juga menjelaskan, skema HGB di atas HPL telah menjadi solusi bagi permasalahan pertanahan yang ada di kawasan tersebut.
“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan Pemerintah Provinsi tidak hilang dan tidak berkurang. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menyampaikan, di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat 687 bidang tanah, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan 100 bidang masih dalam proses pengukuran.