Realitasonline.id - Belitung Timur | Pemkab Belitung Timur menetapkan zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 37.500 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah ini masih sama dengan tahun 2024 lalu.
Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 H /2025 M.
Surat Edaran ditandatangi Bupati Beltim Burhanudin pada 14 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: HPN dan HUT PWI, Bersama Kapolres Taput Anjangsana ke Panti Asuhan Anak dan Lansia
Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim.
Musyawarah dilaksanakan pada 13 Februari 2025 lalu di Ruang Rapat Bupati Beltim.
Hasil Survei Harga Beras
Putusan besaran zakat fitrah juga dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran serta pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut, ungkapnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Fajarianto menjelaskan hal itu kepada Diskominfo Beltim, Selasa (18/2/2025).
Fajar melanjutkan berdasarkan hasil survei dari Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim di lapangan, harga beras premium saat ini Rp 18.000 dan beras medium terendah Rp 12.500.
Baca Juga: DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pokok Pokok Pikiran Masa Sidang Tahun Anggaran 2025
Dari hasil tanggapan peserta rapat dapatlah dirangkum untuk mengambil harga rata-rata di tengahnya yaitu Rp 15.000 per kilogram.
Untuk zakat beras sesuai dengan pandangan ulama yaitu 2,5 kilogram maka jika zakat berupa uang Rp 15.000 dikalikan dengan 2,5 didapati besarannya Rp 37.500, jelas Fajar.
Dengan penetapan besaran ini Fajar berharap tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan zakat fitrah.
Baca Juga: Terima Pokja Wartawan DPRD SU, Sutarto Siap Dukung Program Sinergisitas Wartawan dan Legislatif