Menteri Nusron: Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut Tidak Sesuai Akan Dibatalkan.

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:20 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,   (Realitasonline.id/Dok)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Balikpapan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menepis isu yang menyebutkan bahwa pemerintah batal mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, termasuk yang dimiliki pengusaha Aguan dan berita tersebut tidak benar.

“ Berita-berita yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar, ” ujar Menteri Nusron saat kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Baca Juga: Menteri Nusron Tegas Tangani Polemik Pagar Laut, Susno Duadji : Layak Diberi Penghargaan

Lebih lanjut Nusron menambahkan, sejak awal polemik Pagar Laut mencuat dan ia telah menyatakan secara konsisten bahwa dari total 280 sertipikat yang terdaftar di kawasan tersebut, sebanyak 222 sertipikat berada di luar garis pantai dan harus dibatalkan. Hingga saat ini, pemerintah telah membatalkan 209 sertipikat.

“ Kebijakannya jelas, semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan dan hingga sampai saat ini sudah 209 sertipikat yang dibatalkan, ” tegasnya.

Selain itu, masih terdapat 13 sertipikat HGB yang sedang dalam tahap penelaahan dan sertipikat ini memerlukan kajian lebih lanjut karena lahannya berada di perbatasan garis pantai, dengan sebagian bidang tanah masuk ke dalam garis dan sebagian lainnya berada di luar.

Baca Juga: Menteri Paling Sibuk Tangani Kasus Pagar Laut, Intip Harta Kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Punya Koleksi Mobil Honda HR-V hingga Alphard

Menteri Nusron menegaskan, kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Pagar Laut akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

" Jika ada SHGB yang sah dan sesuai ketentuan di dalam garis pantai, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sertipikat tersebut tetap akan dicabut, " katanya. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X