Tahun 2025, Mentri ATR BPN Nusron Wahid Targetkan PTSL untuk 1,5 Juta Bidang

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 23:38 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri sambutan dalam satu acara di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri sambutan dalam satu acara di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria ATR BPN Nusron Wahid mengungkapkan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,5 juta bidang.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 3 juta bidang, sebagai bagian dari strategi efisiensi serta menyesuaikan dengan jumlah tanah yang belum terdaftar.

" PTSL tahun ini ditargetkan sekitar 1,5 juta bidang, turun dari 3 juta bidang sebelumnya karena ada efisiensi anggaran. Namun, target program reguler akan kita tingkatkan, " ujar Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: PT PLN UP3 Pematangsiantar Resmikan SPKLU Dukung Program Indonesian Net Zero Emission 2060

Menurut Nusron, saat ini, tanah yang bisa didaftarkan melalui PTSL semakin terbatas karena program ini sudah menjangkau sebagian besar wilayah,.

Ia menambahkan, sejak diluncurkan pada 2016, program PTSL telah berhasil menyertifikatkan 55,9 juta hektare tanah atau 79,5% dari total target 70 juta hektare dan sisa 14,4 juta hektare (sekitar 20,5%) akan diselesaikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Legislator DPR RI Marwan Dasopang Bantu Korban Banjir Padangsidimpuan

"Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin terbatas, kita lakukan secara bertahap," jelas Nusron.

Jika tahun ini terealisasi sekitar 1,4 juta bidang, mungkin tahun depan bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare.

Baca Juga: Banjir Padangsidimpuan, Jalan Usaha Tani Lumpuh Petani Terancam Gagal Panen

Dengan pola ini, dalam lima tahun ke depan, kita optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertifikasi tanah di Indonesia,  jelasnya lagi.

Nusron berharap melalui program PTSL, kepastian hukum atas tanah di Indonesia semakin meningkat serta potensi konflik pertanahan di masa mendatang dapat diminimalisir. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X