Realitasonline.id - Jakarta | Pemerintah melalui Kementrian ATR BPN menetapkan 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketersediaan pangan nasional.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan di Jakarta, pekan lalu.
Rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Nusron Wahid, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Selanjutnya, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, serta pejabat kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menteri Nusron Wahid menegaskan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun, kecuali dengan penggantian lahan yang memiliki produktivitas setara.
"Lahan sawah tadah hujan juga akan dimasukkan dalam LP2B, karena masih bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang sesuai dengan kondisi air, " ujar Menteri Nusron.
Dalam rapat ini Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan dua langkah utama untuk meningkatkan ketahanan pangan yaitu membuka lahan sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terutama dalam menyesuaikan nomenklatur kementerian serta memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari sebelumnya 8 provinsi menjadi 20 provinsi.
Sebanyak 12 provinsi tambahan yang lahannya akan ditetapkan sebagai LSD meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.(RI)