Realiatasonline.id - Padangsidimpuan | Pengadilan Negeri atau PN Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara lahan di lokasi yang disengketakan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padangbolak Julu, Padanglawas Utara (Paluta), Jumat (21/3/2025).
Kasus tersebut digelar berdasarkan adanya aduan masyatakat terhadap terdakwa I TS dan terdakwa II RN atas kasus perambahan hutan seluas 180 Ha.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Silvianingsih didamping Rudi Rambe dan Azhary Prianda Ginting, pihak pengadilan ingin mengecek lokasi objek lahan.
Baca Juga: Sekian Lama DPO, Pria pengedar Sabu ini Berhasil Diciduk Polres Pelabuhan Belawan
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 wib ini pihak penggugat, JPU, penasehat hukum terdakwa serta masyarakat sekitar ikut menunjukkan batas - batas lahan.
Diawal sidang, ketua majelis menanyakan JPU apakah mengetahui lokasi ini dan JPU menjawab tidak mengetahui.
Selanjutnya, dari pihak Polres Tapsel yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah pada saat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya) mengatakan itu sudah lama ada.
Menurut kuasa hukum terdakwa Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago terdapat perbedaan hasil dari GPS dari saksi dari KPH Sipirok pada penangkapan dan yang dilaksanakan hari ini.
"Dari GPS saat penangkapan dan GPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan," kata Ramses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan majelis hakim.
Tirta juga menambahkan bahwa kliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugi yang diketahui kepala desa.
"Jadi lahan yang mereka sebut sebagai hutan perawan itu sudah lama dikelola oleh masyatakat sebelum berganti kepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugi sebanyak 22 lembar," ungkapnya.
Menurut Tirta, sidang dilokasi ini perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.