Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun Siap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 21:35 WIB
RUPST 2025 BRI. (Realitasonline.id/Dok)
RUPST 2025 BRI. (Realitasonline.id/Dok)

Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback)

Selain pembagian dividen, RUPST BRI 2025 juga menyetujui rencana BRI untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun. 

Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Pangan Nasional, Kementrian ATR BPN Tetapkan 87 Persen Lahan Sawah jadi Lahan Pertanian

Perubahan Pengurus Perseroan

Pada RUPST BRI 2025 ini juga menetapkan perubahan pengurus perseroan, di antaranya memberhentikan dengan hormat nama-nama sebagai berikut:

Sunarso sebagai Direktur Utama
Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktur Utama
Handayani sebagai Direktur Bisnis Konsumer
Supari sebagai Direktur Bisnis Mikro
Amam Sukriyanto sebagai Direktur Commercial, Small and Medium Business
Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi
Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital
Agus Sudiarto sebagai Direktur Manajemen Risiko
Andrijanto sebagai Direktur Retail Funding and Distribution
Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari sebagai Direktur Keuangan
Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama
Rofikoh Rokhim sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
Paripurna Poerwoko Sugarda sebagai Komisaris Independen
Nurmaria Sarosa sebagai Komisaris Independen
Haryo Baskoro Wicaksono sebagai Komisaris Independen
Dwi Ria Latifa sebagai Komisaris Independen
Agus Riswanto sebagai Komisaris
Rabin Indrajad Hattari sebagai Komisaris
Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen

Baca Juga: 2 Kementrian dan Pemprov Jawa Barat Sepakat Tanggulangi Banjir Bekasi dan Bogor, Mentri Nusron Wahid Buka Suara

Dalam RUPST tersebut juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

1. Semula Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Human Capital & Compliance

2. Direktur Human Capital

3. Semula Direktur Bisnis Konsumer menjadi Direktur Consumer Banking

4. Semula Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan menjadi Direktur Corporate Banking

5. Semula Direktur Bisnis Mikro menjadi Direktur Micro

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X