Menteri Nusron Ungkap 19 Persen Tanah di Jawa Tengah Berpotensi Konflik Karena Belum Terpetakan dan Tersertifikasi

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 12:09 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat aset BMD di Kantor Gubernur Jateng Kota Semarang. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat aset BMD di Kantor Gubernur Jateng Kota Semarang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jawa Tengah | Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid ajak seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah perkuat kolaborasi.

Dalam upaya menyelesaikan dua agenda strategis yakni percepatan sertifikasi tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Menteri Nusron mengatakan perlunya memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. 

Hal itu diungkapkan Nusron Wahid dalam dialog yang digelar bersama gubernur dan para bupati/wali kota se Jateng (Jawa Tengah) di Kantor Gubernur Jateng Kota Semarang, kemarin.

Baca Juga: Super App BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa: Semakin Ramah Pengguna

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN Reny Windyawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR BPN Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng Lampri beserta jajaran, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, serta para Bupati dan Wali Kota se Jateng

Menteri Nusron menyampaikan sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah di Jateng masih belum terpetakan dan tersertifikasi.

Sementara itu dari target 322 RDTR, baru 60 RDTR yang tersedia. Kedua isu ini dinilai saling berkesinambungan dan krusial untuk mendukung kepastian hukum dan daya tarik investasi di daerah.

“ Jika tidak segera disertifikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, Gubernur, serta para Bupati dan Wali Kota, ” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga: Dengan Program Inovatif Next Level, Kantah Padangsidimpuan Siap Lakukan Lompatan Besar

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah yang tidak produktif, termasuk tanah-tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis.

Tanah dengan kepastian hukum diyakini akan meningkatkan nilai tanah tersebut dan membuka peluang investasi lebih besar.

“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menargetkan penyelesaian seluruh RDTR di Jateng dalam waktu tiga tahun, dengan catatan seluruh pihak menunjukkan komitmen penuh.

Baca Juga: Resmikan Abe Hotel dan Convention, Wabup Samosir Dampingi Luhut Panjaitan: Makin Banyak Hotel Berfasilitas Lengkap Pariwisata Danau Toba Bangkit

Ia juga mengingatkan agar penyusunan RDTR tetap mempertimbangkan aspek ketahanan pangan, terutama dengan menjaga lahan sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X