Realitasonline.id - Rembang | Pemerintah Desa Tegaldowo akhirnya bisa sedikit menarik napas lega setelah hasil putusan banding yang diajukan oleh PT Semen Indonesia di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (22/4/2025) majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya dari PTUN Semarang, yang menegaskan bahwa jalan yang disengketakan merupakan aset sah milik desa.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Desa Tegaldowo mendapatkan penguatan hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam menjaga dan menyelamatkan aset desa. Kepala desa dan jajaran menyambut baik putusan ini sebagai bukti nyata bahwa perjuangan mereka membuahkan hasil yang berpihak pada hak rakyat.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Sejarah Perjuangan, Bupati Batu Bara: Gemkara Sahabat Sejak Awal
Aktivis lingkungan dari Pegunungan Kendeng, Joko Prianto yang lebih dikenal dengan nama Print, turut memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini.
Ia menyoroti kehadiran PT Semen Indonesia yang sejak awal dinilai membawa konflik di wilayah Rembang.
“Kehadiran pabrik semen di Rembang dari awal sudah menciptakan konflik. Seharusnya pihak semen malu atas tindakan yang membabi buta. Dan seharusnya juga pemerintah, penegak hukum tegas dalam persoalan-persoalan lingkungan. Bukan malah menutup mata,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp42,23 Triliun hingga Akhir Maret 2025, Fokus ke Sektor Produktif
Print juga menambahkan pernyataan tegas terhadap status PT Semen Indonesia sebagai perusahaan milik negara.
“Semen seharusnya malu, apalagi BUMN. Seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah merebut jalan desa,” tandasnya.