“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi UndangUndang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinyaenjadi urgen," ujar irvan. (HZ)