Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha, PP Muhammadiyah Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:04 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir teken MoU bentuk kemitraaan strategis. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir teken MoU bentuk kemitraaan strategis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Yogyakarta | PP Muhammadiyah mendukung amandemen UU Persaingan Usaha untuk memperbaiki aturan-aturan perekonomian

nasional yang lebih baik dan penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini mengemuka dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta kemarin.

MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.

Baca Juga: Investasi Saham makin Diminati Generasi Muda, Data KSEI: 50 Persen Investor Berusia Under 30

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir disaksikan oleh jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Guru Besar Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta perserikatan di bawah PP
Muhammadiyah.

Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk
memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan menyampaikan kolaborasi ini tidak hanya bersifat kelembagaan, melainkan juga memiliki dimensi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.

Baca Juga: Tapak Tilas Dakwah Nabi Muhammad, Jemaah Haji Kloter 09 KNO Adakan City Tour Makkah

“Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya.

Prof Haedar Nashir menegaskan Muhammadiyah mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kini bergulir
sebagai bagian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Kami juga berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat, dan praktik monopoli,” ujar Prof Haedar.

Pada doorstop yang digelar pasca MoU, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto
juga menyampaikan dukungan PP Muhammadiyah terhadap amandemen ini yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi.

Penyempurnaan UU tersebut diyakini akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM serta mendorong iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan. Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kami mendukung adanya penguatan KPPU melalui amandemen tersebut," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X