Ini Alasan Bupati Kamarudin Muten terkait Tambang Laut: Pemkab Belitung Timur Bersikap Tegas

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:33 WIB
 Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten saat temu pers dengan sejumlah wartawan Belitung Timur terkait tambang laut. (Realitasonline.id/Kominfo Beltim)
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten saat temu pers dengan sejumlah wartawan Belitung Timur terkait tambang laut. (Realitasonline.id/Kominfo Beltim)

Realitasonline.id - Belitung Timur | Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menegaskan sikapnya terkait tambang laut.

Bupati khawatir jika penambangan laut masuk, maka para penambang ilegal akan ikut nimbrung yang pada akhirnya akan merusak kawasan pantai serta lingkungan di Kabupaten Beltim (Belitung Timur).

Hal ini diungkapkan Bupati saat silaturahmi dengan jurnalis dan wartawan Kabupaten Beltim di kediaman pribadinya, Kamis (29/5/2025) malam.

Baca Juga: Dorong Daya Saing UMKM, Ini Cara Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal yang di Fasilitasi Program BRI Peduli

Menanggapi isu bupati menandatangani izin tambang laut saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Timah dan beberapa BUMD, BUMDes, serta koperasi yang terkait dengan kerja sama penambangan di wilayah IUP PT Timah pada April 2025 lalu.

“Nah itu ada media dan akun di media sosial yang memframing seolah-olah saya menandatangani izin tambang laut," sebutnya.

"Padahal saya tanda tangan MoU dengan BUMDes, itu kan tidak benar,” ungkap Afa sapaan akrab Kamarudin.

Afa mengakui jika di Kabupaten Beltim, dulunya sempat ada kapal keruk yang masuk, bahkan hingga belasan unit.

Baca Juga: Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen ATR BPN Ossy Dermawan Tekankan Legalitas Tanah Ulayat

Namun semua penambangan dilakukan oleh PT Timah, yang nota bene perusahaan pemerintahan dan punya tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

“Di dekat rumah saya ini dulu mereka menambang, lingkungan rusak namun mereka bertanggung jawab. Yang merusak adalah penambangan yang beroperasi secara ilegal dan sembarangan,” kata Afa.

Lebih lanjut, Afa menyatakan jika perizinan untuk tambang laut untuk di Pulau Belitung saat ini belum bisa dilakukan.

Mengingat belum ada aturan yang mengatur tentang eksploitasi serta masih adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang membatasi kegiatan penambangan laut.

Baca Juga: Investasi Saham makin Diminati Generasi Muda, Data KSEI: 50 Persen Investor Berusia Under 30

“Kita bolak-balik ke Jakarta untuk minta kejelasan terkait hal ini. Karena kita juga ingin agar pembangunan pelabuhan kita dapat segera terealisasi,” ujar Afa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X