“Melalui Inpres tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan mandat untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda yang salah satunya ada di wilayah Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Beltim Kamarudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atas sinergi yang telah terjalin dengan baik, kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ibu Dr Rita Susanti beserta Tim JPN dalam waktu relatif singkat dan Totalitas mensinergikan semua pihak terkait sehingga permasalahan penyediaan lahan untuk SMA Unggul Garuda yang berlarut larut dapat terselesaikan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Tim JPN yang telah memberikan pendampingan hukum (legal assistance) serta pendapat hukum (legal opinion) yang sangat membantu penyediaan Lahan seluas 25 Ha untuk pembangunan SMA Unggulan Garuda ini serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian sertipikat ini,” kata Kamarudin.
Ia berharap semoga dengan penyerahan Sertipikat Elektronik Hak Pakai ini dapat mempercepat pembangunan SMA Garuda sehingga dapat meningkatkan pendidikan dan sumber daya manusia di Belitung Timur serta Indonesia secara keseluruhan. (HY)