Tanpa Biaya, Sertifikasi Tanah Wakaf Kini Makin Gampang

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:48 WIB
Para wakif memperlihatkan sertifolikat tanah wakaf yang diserahkan Kementrian ATR BPN. (Realitasonline.id/Dok)
Para wakif memperlihatkan sertifolikat tanah wakaf yang diserahkan Kementrian ATR BPN. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid komit menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Pemerintah terus mendorong pengelolaan tanah wakaf agar lebih tertib dan bermanfaat bagi umat dan tahun 2025. Kementerian ATR BPN menargetkan sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf bisa didaftarkan secara resmi.

"Pendaftaran tanah wakaf dinilai sangat penting agar status hukumnya diakui negara dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas. Sertifikasi tanah wakaf juga menjadi upaya mencegah sengketa serta penyalahgunaan tanah, " ujar Nusron Wahid, kemarin.

Baca Juga: Kementrian ATR BPN Sembelih 99 Hewan Kurban, Dibagikan kepada 2.316 penerima

Disebutkannya, masyarakat, khususnya para nadzir (pengelola wakaf), dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

"Pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf, " katanya

Menurut Nusron, kabar baiknya, dalam mengajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat yakni, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Melalui Rapat Paripurna, DPRD Samosir Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2024

Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah dibebaskan dari tarif layanan untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama kali, semuanya sebesar Rp0,00. Artinya, tanpa biaya.

" Kebijakan ini menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial, " sebutnya

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan, kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari layanan prioritas yang terus ditingkatkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Blue Light

" Sertifikasi tanah wakaf diyakini dapat memperkuat fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut sesuai dengan niat wakif, " imbuhnya

Disamping itu, berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan informasi melalui Kantor Pertanahan dan kanal digital resmi.

" Diharapkan, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin meningkat demi kebermanfaatan jangka panjang bagi umat, " tuturnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X