Realitasonline.id - Jawa Barat | Para kepala daerah diminta untuk aktif mensosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid dalam arahannya pada kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang digelar di Balairung Rudini IPDN Sumedang, Rabu 25/6/2025.
"Langkah ini dinilai sebagai strategi utama dalam mencegah konflik pertanahan yang kerap muncul di berbagai wilayah," ujar Menteri Nusron.
Baca Juga: BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking saat Libur Panjang Tahun Baru Islam
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana sebagai narasumber, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementrian ATR/BPN Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta 86 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil PSU dan pelantikan pasca putusan MK yang belum mengikuti orientasi gelombang pertama.
Lebih lanjut Nusron mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga batas tanahnya sendiri sering menjadi pemicu sengketa. Bahkan tidak jarang terjadi tukar batas dengan lahan di sebelahnya.
Sejak tahun 2023, Kementerian ATR BPN telah menginisiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai bagian dari upaya masif edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Bappedalitbang Deli Serdang: Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD 2025 Terlambat, RPJMD Tetap Sesuai Aturan
Namun, menurut Menteri Nusron, efektivitas gerakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif kepala daerah sebagai pemimpin di wilayahnya.
“Sudah saatnya pemerintah daerah bersama masyarakat mendorong gerakan pemasangan tanda batas tanah ini secara serius agar konflik tapal batas antarwarga tidak terus terjadi, ” tegas Nusron.
Nusron juga menyinggung masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum memiliki sertipikat resmi.
Ia mendorong adanya kerja sama lintas sektor, mulai dari perangkat desa hingga organisasi profesi bidang pengukuran tanah.
Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Kemenko Pangan dalam Penguatan Kapasitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“Kepala daerah bisa menggandeng Perangkat Desa maupun asosiasi profesi pemetaan untuk mempercepat penyelesaian sertipikat tanah ini, ” tambahnya.