Dugaan bahwa Alexander Sinulingga berperan dalam upaya pemerasan terhadap investor demi mempercepat proses pencabutan RDTR, namun akhirnya gagal terealisasi.
Laporan Diterima KPK
Laporan aksi dan tuntutan tersebut secara resmi diterima oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI. FAM berharap lembaga anti rasuah segera turun tangan mengusut persoalan ini demi menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan menjamin integritas tata ruang Kota Medan.
Baca Juga: Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai dengan Kedatangan Kloter 13 Besok Dinihari
“Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan,” tegas Daniel.
Kejanggalan Paripurna
Seperti diketahui, Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 seharusnya digelar pada 2 Juni 2025. Namun, sidang urung digelar karena kuorum tak tercapai. Lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir. Menurut FAM, hal ini menguatkan indikasi adanya kepentingan tersembunyi yang berpotensi merugikan publik.
FAM menilai, penyesuaian RDTR adalah kunci investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD Medan telah menghambat masuknya modal dan membuat para investor ragu menanamkan uangnya di ibukota Sumut.