Bahas Jual Beli Pulau, Menteri ATR BPN: Tanah SHM Tak Bisa Dimiliki Warna Negara Asing

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 12:09 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat mengikuti Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu jual beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat mengikuti Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu jual beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan tanah di Indonesia termasuk dalam bentuk sertifikat hak milik tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing.

Penegasan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu jual beli pulau dan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Penegasan tersebut juga merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat atas maraknya isu jual-beli pulau yang dinilai berpotensi merugikan kedaulatan negara dan hak publik atas wilayah pesisir.

Baca Juga: Bantah Isu Negara Ambil Tanah Tak Bersertifikat di Tahun 2026, Kementrian ATR BPN Tegaskan Girik Tetp Sah!

“Kami tekankan tanah di Indonesia apalagi bentuknya tanah shm (Sertifikat Hak Milik) hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing, ” ujar Nusron Wahid di hadapan para anggota dewan.

Menurut Menteri Nusron, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.

Sementara untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan hanya bisa melalui badan hukum Indonesia dan bukan badan hukum asing.

Baca Juga: KPU Tapsel Tetapkan 219.391 Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

Dalam rapat yang juga dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron turut menyoroti pentingnya pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, ditegaskan, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap berada dalam penguasaan negara.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Soroti Capaian APBD Padangsidimpuan 2024: Desak Pemko Tingkatkan Sistem Digitalisai Pajak

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas, ” terangnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pun tetap berkomitmen memperkuat pengawasan dan pengaturan pemanfaatan lahan pesisir demi kepentingan nasional dan keseimbangan ekologis. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X