Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi isu penjualan pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring asing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang membolehkan privatisasi pulau secara keseluruhan.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di salah satu siaran radio di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: OJK Sebut Peran Ibu Jadi Faktor Penting Akselerasi Tingkat Literasi Keuangan Keluarga
Ia menjelaskan pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal hanya 70% dari luas total pulau dan sisanya 30% wajib diperuntukkan bagi area publik, konservasi, dan kepentingan negara.
“Jadi tidak dimungkinkan satu pihak memegang kendali penuh atas satu pulau kecil. Tidak ada ruang hukum untuk itu,” tambahnya.
Menurut Harison, informasi penjualan pulau yang beredar luas di internet kebanyakan berasal dari situs asing, yang identitas pengunggah maupun keabsahannya belum bisa diverifikasi.
Baca Juga: Bupati Tapsel: Indonesia Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Hari, 51 Persen Berasal dari Rumah Tangga
"Situs-situs itu mayoritas milik luar negeri dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau orang luar juga, ” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan maupun penjualan pulau yang beredar secara daring.
"Keterlibatan semua pihak dalam menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia sangatlah penting, " katanya.
Baca Juga: BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs, Wujudkan Komitmen World Class Sustainable Banking Group
Kementerian ATR BPN berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang berkembang serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas wilayah dan kepastian hukum pertanahan nasional.
“Diskusi seperti ini harus bisa mendorong sinergi antarinstansi dan pemerintah daerah. Isu penjualan pulau hanyalah salah satu bagian dari tantangan besar dalam perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” pungkas Harison. (RI)