KPPU Jatuhkan 6 Putusan 1 Penetapan, Google Play Store Terdampak Bayar Denda Rp 202, 5 Miliar

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:55 WIB
KPPU. (Realitasonline.id/Dok)
KPPU. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Di tengah tekanan untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin dinamis, KPPU menutup paruh pertama tahun 2025 dengan catatan yang kuat.

Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

KPPU juga mengingatkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha terus ditingkatkan secara signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru.

Baca Juga: Belawan Kembali Rusuh, Puluhan Remaja Terlibat Tawuran Antar Kelompok Polda Sumut Diminta Bertindak Cepat

Laporan semester I KPPU tahun ini menunjukkan capaian yang cukup mencolok di
berbagai lini, mulai dari penegakan hukum persaingan, pengawasan merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari konsolidasi konglomerasi
digital hingga keterbatasan fiskal yang makin menekan.

Penegakan hukum masih menjadi etalase utama kinerja KPPU. Hingga akhir Juni
2025, sebanyak 6 Putusan dan 1  Penetapan telah dijatuhkan, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp220 miliar.

Salah satu putusan paling menyita perhatian publik adalah perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem pembayaran Google Play Store yang berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar; angka tertinggi dalam periode ini, selain dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok
Utara yang dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga: Lahirnya KNMP Lhok Pawoh Manggeng Dongkrak Ekonomi Nelayan

Berbagai sikap ini menandai ketegasan KPPU dalam mengawal praktik bisnis yang transparan. Saat ini, 9 (sembilan) perkara tengah dalam proses persidangan majelis dan 2 (dua) perkara menunggu dimulainya persidangan, termasuk perkara besar atas dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online.

Kasus yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun ini dipandang sebagai ujian serius terhadap kemampuan KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus mendatang.

Dari sisi pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 (enam puluh tiga)
notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun sepanjang semester ini.

Sektor transportasi logistik, energi, teknologi, dan keuangan menjadi wilayah dominan aktivitas merger, mencerminkan arah konsolidasi pasar yang kian intensif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X