KPPU Jatuhkan 6 Putusan 1 Penetapan, Google Play Store Terdampak Bayar Denda Rp 202, 5 Miliar

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:55 WIB
KPPU. (Realitasonline.id/Dok)
KPPU. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Wakil Bupati Samosir Sampaikan Rancangan KUA PPAS P-APBD T.A 2025 dan Ranperda RPJMD

Salah satu penilaian merger dan akuisisi paling menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni lalu.

Transaksi multi pasar ini hanya diberi lampu hijau setelah pihak TikTok menyetujui seluruh syarat atau remedial yang diajukan KPPU.

Advokasi kebijakan tetap menjadi bagian penting dari peran kelembagaan KPPU.
Selama semester ini 3 (tiga) saran dan pertimbangan telah dirumuskan, antara lain terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, dan pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.

KPPU terus aktif mendorong penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam proses penyusunan dan revisi kebijakan Pemerintah, serta kepatuhan pelaku usaha melalui program kepatuhan.

Hingga saat ini tercatat ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, 21 di antaranya telah memperoleh Penetapan dari KPPU.

Dalam upaya mendorong ekosistem usaha yang inklusif, perlindungan terhadap
UMKM melalui fungsi pengawasan kemitraan juga menjadi sorotan.

Baca Juga: Satreskoba Amankan Pengedar dan 1 Ons Sabu

Sepuluh laporan kemitraan telah diselidiki KPPU, mayoritas berasal dari sektor perkebunan sawit dan layanan transportasi daring.

Semester ini di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU berhasil memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit yang memberi dampak
langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra.

Pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan menjadi bagian dari skema reformasi tersebut.

Sementara itu dari sisi kontribusi fiskal, pada semester ini KPPU mencatat realisasi
pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp22,8 miliar, atau Rp825,34 miliar sejak lembaga ini berdiri tahun 2000, dengan kesuksesan tingkat penagihan sebesar 75,6 persen.

Meski begitu, 114  Putusan senilai Rp265,49 miliar masih belum tereksekusi, menjadi pekerjaan rumah penting dalam mengefektifkan Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Ironisnya, di tengah beban kerja yang terus meningkat, pagu anggaran KPPU untuk
tahun 2026 justru kembali dipotong sebesar 35,18 persen.

Ini menjadi tahun ketiga berturutturut pemangkasan anggaran terjadi. Bahkan tidak terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan advokasi dan penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X