Realitasonline.id - Jakarta | KPPU akan melakukan pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mempersiapkan berbagai rekomendasi untuk pemerintah sebagai upaya perbaikan program MBG, khususnya guna memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.
KPPU mulai melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sambut Ajaran Baru, Kahiyang Ayu Belanjai Anak Yatim Beli Baju hingga Sepatu
Ketua KPPU sendiri turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7/2025) lalu untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Sebagaimana diketahui, program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional
(BGN) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, KPPU mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam
pelaksanaan program tersebut, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
BGN menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi.
Yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur.
Baca Juga: Wagub Surya Ajak Pemuda Katolik Wujudkan Sumut Berkah
Verifikasi dilakukan oleh tim BGN Pusat berdasarkan wilayah, dengan pengecekan
kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur.
Meski demikian, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi. “Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra
karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” jelas Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.
Untuk itu KPPU menyarankan dibentuknya checklist verifikasi baku oleh tim SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), untuk memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai.