Realitasonline.id - Jakarta | Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi layanan pertanahan paling banyak diakses oleh masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diajukan, menandai tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini, khususnya bagi debitur perorangan.
Hak Tanggungan (HT) sendiri merupakan jaminan atas tanah yang diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk pelunasan utang tertentu. Dengan semakin berkembangnya sistem layanan elektronik, proses pengajuan HT kini semakin mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga: Dihadapan Mahasiswa Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar untuk mengajukan HT-El.
" Cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan KK. Lalu mengisi formulir permohonan. Biaya yang dikenakan juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, ” jelas Harison di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) untuk HT, ≤ Rp.250 juta sebesar Rp.50 ribu per sertifikat, > Rp.250 juta - Rp1 miliar sebesar Rp.200 ribu, Rp1 miliar - Rp10 miliar senesar Rp.2.500.000, > Rp10 miliar - Rp1 triliun sebesar Rp.25 juta dan > Rp.1 triliun sebesar Rp.50 juta per sertifikat.
" Untuk proses Roya, biaya hanya Rp.50 ribu per sertifikat. Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertifikat analog, sertifikat fisik tersebut akan diubah ke versi elektronik melalui layanan konversi, " katanya.
Menurutnya, untuk pengajuan HT umumnya dilakukan melalui pihak bank yang memberikan kredit kepada masyarakat. Bank sebagai kreditur bersama debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya, data tersebut langsung terkoneksi dengan Kantor Pertanahan untuk diproses. Setelah utang lunas, dilakukan proses Roya, yaitu penghapusan Hak Tanggungan. Proses ini juga dilakukan oleh pihak bank sebagai pihak kreditur.
" Roya membuktikan debitur sudah lunas dari utang, dan catatan HT di sertifikat dihapus. Sertifikat yang semula analog juga akan dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik, ” tambah Harison.
Horison juga menjelaskan, Kementerian ATR/BPN sendiri sejak tahun 2019 telah menerapkan layanan HT Elektronik. Dengan sistem ini, apabila HT dilakukan secara elektronik, maka Roya juga otomatis dilakukan secara elektronik pula, namun, untuk HT lama yang belum melalui sistem elektronik, proses penghapusan tetap dilakukan secara manual melalui Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Bidik Yogyakarta Kembangkan Jargas, PGN: Destinasi Wisata Utama, untuk Hotel dan RS